TANJUNGPINANG (HK) – Tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Tanjungpinang informasinya terpaksa dilepas penyidik Polresta Tanjungpinang demi hukum, akibat masa penahanan telah berakhir, Kamis (24/07/2025).
Pelepasan salah seorang dari para tersangka ini, dilakukan karena masa penahanan 60 hari oleh penyidik telah habis sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Sementara berkas perkara tersangka hingga kini masih dikembalikan (P-19) oleh Jaksa bidang tindak pidana umum (Pidum) pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang untuk dilengkapi, alias tak kunjung P21 (lengkap -red)
Informasi diperoleh, meskipun Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang telah berupaya melengkapi serta berkoordinasi secara intensif, namun pihak Kejari Tanjungpinang sepertinya tertutup, akibatnya salah seorang dari 6 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, dikabarkan terpaksa di lepaskan dari tahanan Polresta Tanjungpinang.
Pelepasan salah seorang dari para tersangka ini dibenarkan sumber di internal Polresta Tanjungpinang.
Namun hingga berita ini diturunkan, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi dan Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus ini.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, meskipun sudah berupaya di hubungi, media ini, maupun melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan respon
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, IPTU S.Damanik yang dihubungi, mengaku belum bisa memberikan komentarnya sebelum mendapatkan koordinasi lebih jelas ke penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Ini termasuk perkara besar dan menarik perhatian masyarakat, sehingga kita harus koordinasi dulu ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang,”singkat Damanik
Terpisah, pihak Kejari Tanjungpinang, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Senopati ketika di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) menyatakan, bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan kembali oleh penyidik ke Jaksa pada tanggal 21 Juli 2025 dan jaksa peneliti akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materil dari Berkas Perkara (BP) dimaksud.
“Perpanjangan penahanan terhadap para tersangka (tsk) sudah diberikan oleh Jaksa berdasarkan KUHAP untuk (utk) 40 hari dari tanggal 14 Juni 2025 sd tgl 23 Juli 2025 dan Jaksa hanya memiliki kewenangan memperpanjang kewenangan 1 kali utk 40 hari sebagaimana tersebut diatas,”kata Senopati
Kemudian, lanjutnya, berkas diterima pertama pada tanggal 30 Juni 2025 dan dikembalikan ke penyidik pada tanggal 11 juli 2025.
“Dan pada tanggal 21 juli 2025 penyidik mengirimkan kembali berkas tersebut,”singkatnya.
Ditanya, kenapa berkas perkara para tersangka tersebut tidak kunjung bisa diterima (P21) oleh Jaksa bidang Pidum Kejari Tanjungpinang? Senopati menyampaikan, bahwa hal itu sesuai apa yang telah disampaikannya di atas.
Sebelumnya, Polresta Tanjungpinang menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Kota Tanjungpinang. Ke enam tersangka utama yang telah ditetapkan berinisial ES, KS, LL, AS, dan DS dan Rb
Kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Berkas perkara ke 6 tersangka ke Kejaksaan Negeri setempat.
Namun hingga 60 hari penyidikan dilakukan Polisi, Jaksa belum menyatakan Lengkap (P21) berkas perkara ke 6 tersangka.
Untuk diketahui, sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), pengaturan masa penahanan tersangka telah diatur berdasarkan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum.
Penyidik (Polisi) berwenang menahan tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang 40 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menahan selama 20 hari dan diperpanjang 30 hari, sebelum pelimpahan berkas ke pengadilan.
Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi memiliki wewenang menahan tersangka selama 30 hari, dapat diperpanjang 60 hari jika persidangan belum selesai.
Hakim Mahkamah Agung dapat melakukan penahanan selama 50 hari dan diperpanjang 60 hari.
Perpanjangan masa penahanan wajib disertai alasan hukum yang jelas dan harus dicantumkan dalam surat keputusan atau penetapan resmi.
Jika seluruh masa penahanan telah habis dan belum ada pelimpahan perkara ke tahap berikutnya, maka tersangka wajib dibebaskan demi hukum.(nel)