LINGGA (HK)- Letak lokasi tambak udang milik Koperasi Konsumen Mitra GIB Singkep (KPMGS) di Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir langgar ketentuan jarak dari bibir pantai. Jarak dua kolam yang dimiliki dengan garis pantai tidak sampai 10 meter, padahal ketentuan yang ditetapkan pemerintah jarak lokasi paling tidak 50 meter dari garis pantai, selain itu tambak ini juga diduga tidak memiliki IPAL.
Informasi yang diperoleh media ini, tambak udang vaname tersebut telah melakukan panen beberapa hari terakhir. Alasan panen tambak yang tidak sesuai dengan target menyebabkan pengelola belum dapat memenuhi regulasi pertambakan udang vaname yang ditetapkan pemerintah.
“Secara detailnya ke tata ruang (PUPR),” kata Kepala DLH Lingga, Joko Wiyono saat ditanyakan terkait letak tambak udang oleh media ini yang tidak sesuai dengan aturan yang brjrak 50-100 meter dari bibir pantai.
Terkait pengelolaan limbah tambak udang, DLH Lingga telah mengirimkan surat tentang arahan pengelolaan limbah kepada 68 Pengelola Tambak udang di Kabupaten Lingga yang belum membuat IPAL untuk kegiatan pertambakan udang yang dilakukan.
Dalam surat nomor B/600.4/VI.2025/174 terkait Arahan Pengelolaan IPAL, DLH Lingga dengan tegas akan memberikan sanksi kepada pengelola tambak baik perorangan maupun kelompok bila tidak memiliki IPAL, yakni pengelola dilarang membuang air limbah langsung kelaut atau sungai. Hal ini dilakukan agar ekosistem tetap terjaga.
“Sanksi yang diberikan adalah adminitrasi dan selanjutnya penghentian kegiatan,” kata Joko.
Dalam surat DLH yang bersifat penting juga dipaparkan mekanisme pembuatan kolam limbah sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Air Limbah Pertambakan Udang. Pada lampiran mengatakan bahwa gasilitasn intalasi pengelolaan air limbah harus memiliki lima kolam. Diantaranya, bak pengolahan kolam/bak equalisaai, kolam/bak aerasi, bak/kolam air basah buatan dan bak/kolam effluent. (tir)