Polres Karimun Gelar Rekonstruksi Kasus Kekerasan Sadis Terhadap Anak, 21 Adegan Diperagakan

KARIMUN (HK) – Kepolisian Resor Karimun Laksanakan kegiatan rekonstruksi terhadap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, pada yang dilakukan oleh tersangka, Doni alias Rajab terhadap korban balita berusia 2 tahun.

 

Rekonstruksi berlangsung pada Jumat (18/7/2025) pagi di kediaman korban yang beralamat di Jalan Telaga Tujuh, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

 

Rekonstruksi ini, bertujuan dalam memperjelas kronologis kejadian serta memastikan kecocokan keterangan para saksi dan tersangka pada proses penyidikan.

 

Tersangka Doni memperagakan sebanyak 21 kali adegan, yang menggambarkan tindakan kekerasan yang dilakukannya pada dini hari, 12 Juni 2025, yang berujung pada kematian korban.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan Iskandar, Ipda Irwan Hadi Saputra selaku Padal PAM.

 

Kemudian juga hadir jaksa penuntut umum dari Kejari Karimun Mirza Folenda, pengacara tersangka Linda Sado, serta para saksi dan masyarakat sekitar yang turut menyaksikan proses rekonstruksi.

 

“Dalam adegan-adegan tersebut, tersangka memperagakan tindakan, mulai dari pemberian obat secara paksa, pemukulan, pencubitan, hingga menghempaskan tubuh korban ke lantai sebanyak 3 kali,” ucap Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun Ipda Ivan.

 

Adegan berakhir saat korban dinyatakan tidak bernyawa dan pelaku membawa korban ke rumah sakit sebelum melarikan diri.

 

Korban diketahui adalah anak dari Jumiaten, yang merupakan ibu kandung korban dan kekasih dari tersangka.

 

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman mereka di Jalan Telaga Tujuh, RT 001 RW 001, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.

 

Pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di Komplek Perumahan Meral Permata Asri, Kecamatan Meral, beberapa jam setelah kejadian.

 

Proses pengamanan rekonstruksi dilakukan berdasarkan surat perintah Kapolres Karimun, dengan melibatkan 50 personel yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Agung Surya Wiguna.

 

Disebutkannya, kasus ini tengah memasuki tahap penyidikan lanjutan dan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 huruf c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau subsider Pasal 338 KUHP. (mohd)

 

 

 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *