LINGGA (KP)- Lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Perikanan Kabupaten Lingga membuat pengelola tambak udang vaname asal-asalan dalam membuka kolam tambak udang vaname. Selain tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) banyak pembukaan kolam yang letaknya Persih dibibir pantai. Padahal sesuai yang direkomendasikan pemerintah letak kolam harus berjarak minimal 100 meter dari bibir pantai.
Salah satunya dilakukan pengusaha Ay yang disebut sebagai seorang pengusaha perikanan yang sudah malang malintang dalam usaha dibidang perikanan. Saat ini Ay disebut sebagai pengelola tambak udang vaname di wilayah Desa Persing, Kecamatan Singkep Pesisir. Terlihat pembuatan kolam yang dilakukan dengan alat berat letaknya persis dibibir pantai.
“Ini jelas telah melanggaran ketentuan, terkait jarak ini bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merekomendasikan jarak minimal 100 meter dari bibir pantai untuk membuka kolam tambak udang vaname. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem biota di pesisir,” kata aktivis masyarakat Singkep, Saparudin, Kamis (17/7/2025).
Dikatakan, persoalan jarak kolam dengan bibir pantai seolah menjadi hal yang disepelekan para pengelola tambak udang vaname. Padahal pemilihan lokasi tambak yang tepat sangat penting untuk keberlanjutan usaha budidaya udang dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
“Bahkan jika jaraknya terlalu dekat dengan pantai dapat merusak keberlangsungnya hutan bakau,” sebutnya.
Terpisah Dinas Perikanan Kabupaten Lingga,emgaku belum. Mendapatkan informasi terkait adanyaoembykaan tambak udang vaname di Desa Persing. Kepala Bidang Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Kabupaten Lingga, Ramlan, kerja diminta tanggaany mengatakan, pihayanelum mendapatkan permintaan usulan pembukaan tambak udang vaname di Desa Persing milik Ay
“Belum tahu, kami cek dulu ke PTSP,” ucapnya.
Dia menerangkan, pengurusan perizinin sekarang dimudahkan cuma dalam usahanya nanti harus melengkapi pengelolaan IPAL kalau kalau yang kecil SPPL. “Bila tidak maka dihentikan sementara usahanya.
“Dan apabila tidakk sesuai RTRW, aka merugikan karena sudah mencetak,” imbuhnya. (tir)