BATAM (HK) – Kebijakan Presiden Jokowi terkait restrukturisasi pinjaman karena dampak pandemi Covid-19 jadi masalah di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Hal ini dialami oleh Rahmayani Putri istri dari seorang Debitor BPR LSE Manggala. Dimana rumahnya tiba-tiba dilelang secara sepihak oleh BRP LSE Manggala melalui KPKNL Batam.
Rahmayani Putri mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Batam. Perkara yang tercatat dengan nomor: 185/Pdt.G/2025/PN Btm menemui jalan buntut mediasi yang dilaksanakan Kamis (10/7/2025).
Pengacara Filemon Halawa, SH, MH dan Lisman Hulu, SH selaku kuasa hukum Rahnayani Putri, mengatakan, mediasi yang dipimpin hakim mediator Dina Puspasari, SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (10/7/2025) tidak berhasil dikarenakan objek lelang rumah telah dijual ke pemenang lelang.
“Versi tergugat (BPR LSE Manggala,red) objek lelang sudah dijual ke pemenang lelang. Siapa pemenang lelang belum dikasih tahu,” ujar Filemon Halawa yang akarab disapa Leo Halawa kepada media ini.
Di tempat yang sama, Lisman Hulu menyayangkan sikap KPKNL Batam melelang objek rumah tersebut, karena sebelum hari hak pelaksanaan lelang perkara ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri Batam dan pihaknya telah menyurati.
“Kami juga akan mempertimbangkan langhkah hukum ke depannya sembari proses perdata ini berjalan,” ujar Lisman Hulu seraya menunjukkan surat yang dilayangkan ke KPKNL Batam.
Dijelaskannya, asal muasal perkara ini dimulai ketika secara bersama-sama Dasril dan istrinya Rahmayani Putri mengambil kredit di BPR LSE Manggala pada tahun 2020. Pinjaman Rp 350 juta dengan agunan satu unit rumah milik Dasril di Bengkong.
Lama kredit lima tahun dengan cicilan Rp 8 jutaan per bulan. Kemudian terjadi wabah pandemi Covid-19 sehingga tersendat pembayaran cicilan.
Karena tersendat kebetulan datang bantuan dan kebijakan berupa keringanan cicilan berdasarkan Kebijakan Presiden Joko Widodo(Jokowi) kala itu, yakni berupa restrukturisasi angsuran.
“Sehingga terjadi perubahan atau addendum perjanjian pada Februari 2021. Jadi perjanjian awal dari lima tahun sekarang jadi 15 tahun,” katanya.
Sementara itu, Dasril selaku suami dari pemilik rumah yang mengugat BPR LSE Manggala mengatakan, kebijakan restrukturisasi angsuran itu bukan malah terbantu, kebijakan Presiden Jokowi malah terkesan memberatkannya.
“Malah ada masalah, kami bingung, harusnya kami terbantu atas kebijakan ini. Justru kami terpojok, bermasalah malah,” kata Dasril.
Dasril mengatakan, sangat menyayangkan pihak BPR LSE Manggala yang buru-buru melelang rumahnya.
“Bukan bertahun-tahun gak bayar dan bukan tidak mau bayar. Kondisi ekonomi kami juga sangat sulit jangan hanya untung yang dipikirkan. Tapi nasib kami sebagai Debitor juga harus dipikirkan,” keluh Dasril.
Kini Dasril mengaku juga masih bingung berapa sebenarnya utangnya di BPR LSE Manggala, karena dari surat kuasa hukumnya hutang Rp 500 juta lebih sementara dalam persidangan mediasi hanya Rp 400 an juta saja.
Kini rumahnya yang merupakan hasil keringat bersama istri tercinta terancam diambil lelang. Tak mau sia-sia, maka dia bersama istrinya Rahmayani Putri melalui kuasa hukumnya, Filemon Halawa dan Lisman Hulu mengajukan gugatan.
Tergugat BPR LSE Manggala, Turut Tergugat 1 Otoritas Jasa Keuangan, Turut Tergugat 2 KPKNL Batam dan Turut Tergugat 3 BPN Kota Batam.
“Saya mohon keadilan dari Hakim PN Batam. Karena rumah ini adalah rumah pasca nikah kami. Sampai titik darah penghabisan akan saya perjuangkan secara hukum. Kami mohon keadilan itu saja. Bukan kami tak mau bayar. Kami mau bayar, berapa total kok berubah-ubah?,” ujar Dasril dengan nada tinggi.
Ditambahkan Lisman Hulu, perkara tidak berhenti sampai gugatan ini, bahkan dia juga mempertimbangkan langkah dan upaya hukum selanjutnya.
Karena menurutnya, ada dugaan proses lelang yang terlewati, sebab sebelum lelang rumah kliennya di Bengkong dia sudah menyurati.
“Tapi surat kami apakah diabaikan oleh KPKNL? Kami akan mengajukan laporan-laporan dan aduan secara hukum sembari berproses, apakah mengajukan terus gugatan baru dengan objek berbeda? Tentu kami serahkan ke klien,” tuturnya.
Terkait perkara ini, media ini sudah melakukan konfirmasi kepada BPR LSE Manggala melalui kuasa hukumnya Shenty Manurung, melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban. (dam)