Ansar Terbitkan SK 760 Tahun 2025, Terkait Pengelolaan Pelabuhan Rakyat di Kepri yang Resmi

TANJUNGPINANG (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad telah mengeluarkan surat keputusan (SK) nomor 760 tahun 2025 tertanggal 30 Juni 2025.

SK tersebut terkait dengan Pelabuhan Pengumpan Regional, Terminal Angkutan Penyeberangan, Terminal Pelayaran Rakyat dan Wilayah Tertentu di perairan yang berfungsi sebagai pelabuhan di Provinsi Kepri.

Dalam SK tersebut dalam rangka meningkatkan ketahanan konektivitas sebagai ciri khas kewilayahan, memberdayakan ekonomi rakyat dalam usaha kecil dan menengah, dan memelihara warisan budaya bangsa.

Maka diperlukan kebijakan alternatif untuk pemerdayaan angkutan laut pelayaran rakyat berupa pembangunan dan/atau pengoperasian terminal kepada pelayaran rakyat yang tersebar di wilayah Kabupaten/Kota Provinsi Kepri.

Setelah lebih kurang
satu bulan setelah rapat sosialisasi terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri No: 412 tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025 Tentang Rangkaian Penyesuaian dan Keringanan Bagi Pihak Pengelola Jasa Kepelabuhanan Terminal Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang melibatkan 13 Pengusaha Pelra dengan rincian 10 titik mendapat rekomendasi dari wilayah Bintan, kemudian 3 titik Pelra berasal dari Kota Tanjungpinang.

Kini ada 13 titik Terminal Pelabuhan Rakyat (Pelra) di Kabupaten/Kota yang telah resmi berbadan hukum maupun legal standing sudah terdaftar resmi bahkan dalam bentuk pengawasan Pemprov Kepri, yang diperjelas dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri, Nomor 760 tahun 2025 dan telah disahkan pada tanggal 30 Juni 2025 oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

SK Gubernur Kepri No.760 tentang rangkaian pengelolaan Jasa Kepelabuhanan semua titik Terminal Rakyat merupakan implementasi dari Perda No.1 tahun 2025 yang merupakan upaya kebijakan Gubernur mengelola serta menggali sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Maka semua titik Pelra yang aktif beroperasi diajak turut berkontribusi dari retribusi pajak yang akan disetorkan kepada Pemerintah Provinsi Kepri lewat teknis yang telah ditetapkan maupun kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepri.

Sebelumnya pada rapat sosialisasi pada 26 Mei lalu dipimpin oleh Kabid Kepelabuhanan Dishub Kepri, Ir. Azis Kasim Djou. ST.MH menyatakan, Pemprov Kepri akan membina hubungan sinergitas dan kolaborasi sebagai kemitraan kepada semua Pengelola Pelayaran Jasa Kepelabuhanan agar dapat berkonstribusi dari retribusi pajak.

“Semua pengaturannya akan disinkronkan sesuai dengan arahan Pak Gubernur Ansar Ahmad, Selama ini kesannya bahwa Pelabuhan Rakyat identik pemahaman agak miring dan tendensius, ada sebutan Pelabuhan Tikus, Pelabuhan Penyelundupan, setelah penetapan SK Gubernur Kepri Nomor 760 tertanggal 30 Juni Tahun 2025, sebutan miring atau imej negatif seperti ini jangan muncul lagi dan semua telah berbadan hukum resmi,” tegas Azis Kasim.(eza)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *