NATUNA (HK) – Bupati Natuna, Cen Sui Lan menyambut baik aturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang keluarkan baru-baru ini.
Aturan itu berisi bahwa pemerintah mewajibkan perusahaan Migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) membeli minyak dari sumur-sumur rakyat yang dikelola secara mandiri ataupun swadaya.
Dikatakannya, aturan ini juga mendapatkan sambutan positif dari sejumlah pemerintah daerah, terutama sekali daerah-daerah yang memiliki kandungan minyak dan gas.
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 itu bagus sekali. Ini kami pandang sebagai langkah afirmatif yang memperluas peran masyarakat dalam industri energi nasional,” kata Bupati Cen di tempat kerjanya, Ahad (21/6/2025), kemarin.
Oleh karena itu ia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dan berkomitmen untuk mengoptimalkan peluang itu demi kesejahteraan masyarakat.
“kami segera optimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Natuna. Ini menunjukkan bahwa pemerintah benar-benar memberi ruang bagi masyarakat lokal untuk ikut menikmati manfaat kekayaan energi di wilayahnya,” ujar Bupati Cen.
Kabupaten Natuna dikenal sebagai salah satu wilayah strategis dalam peta energi nasional, khususnya karena mengelola Blok Natuna D-Alpha yang menyimpan cadangan gas lebih dari 200 triliun kaki kubik (TCF). Potensi besar ini menjadikan Natuna sebagai salah satu penopang ketahanan energi nasional di masa depan. (fat).