Diduga Ada “Mafia Tanah” Garap Lahan Milik Arbain di Jalan Rawasari Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (HK) – Proses sengketa jual beli lahan antara Arbain sebagai penggugat dan Hai Seng sebagai tergugat kembali mencuat dan bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Setelah gugatan Arbain terhadap Hai Seng selaku tergugat berupa jual beli 10 bidang tanah dengan objek yang berbeda di Jalan Rawasari di kabulkan sebagaian oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang atas perkara tersebut beberapa waktu lalu, saat ini muncul sengketa baru dengan objek yang berbeda di jalan Rawasari, berupa jual beli lahan seluas 18 302 Meter Persegi (M2).

Anehnya, meskipun proses sidang sengketa jual beli lahan seluas
18 302 M2 tersebut, saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, namun berdasarkan informasi di peroleh serta pantauan di lapangan media ini, didapati sebagian lahan milik Arbain yang tidak masuk dalam objek sengketa, justru ikut diratakan menggunakan alat berat buldoser, Senin (16/06/2025)

Tidak sampai di situ, saat media ini melihat sendiri di lapangan, didapati satu unit alat berat buldozer yang diterjunkan, justru merambah kebagian lain lahan milik Arbain yang tidak masuk dalam objek gugatan sengeketa.

Sekedar di ketahui, berdasarkan data serta informasi yang di peroleh media ini di lapangan, bahwa awalnya terdapat lahan milik Arbain di jalan Rawasari tersebut sekitar 10 hektare yang di bagi dalam 4 (empat) persil surat tanah. Sebagian dari luas lahan tersebut yakni 18 302 M, terjadi proses jual beli lahan antara Arbain dan Hai Seng dengan kesepakatan harga sebesar Rp 8 Miliar.
.
Dari Rp.8 miliar tersebut, didapati informasi bahwa, diduga baru sebesar Rp.2,5 miliar yang di bayarkan Hai Seng ke ke pihak Arbain. Sehingga sisanya sekitat Rp.5,5 Miliar inilah yang menjadi objek gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang saat ini.

Mendapati kondisi tersebut di lapangan, pihak Arbain melui salah seorang keluarganya, yakin Felix yang juga sebagai perwakilan PT Binagria Sarana Idaman milik Arbain, merasa geram dan angkat bicara.

“Tindakan berupa buldozer seperti ini sama saja ada dugaan seperti mafia, karena ada unsur kesengajaan dan melawan hukum,”ucap Felix saat ditemui awak media di lokasi lapangan.

Felix menyebutkan, bawa proses sengketa terkait jual beli lahan seluas 18 302 M2 tersebut, saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, namun kenyataan, sebagian lahan milik pamannya (Arbain -red), baik yang menjadi objek sengketa maupun di luar batas itu, juga ikut di ratakan.

“Praktek seperti ini, seharusnya tidak bisa di biarkan begitu saja,”ujar Felix

Terpisah, Arbain ketika dihubungi melalui sambungan telepon, terkait lahan sudah balik nama atas nama Hai Seng, hal dimaksud masih dalam sengketa, dan tidak bisa diganggu gugat dan berstatus quo. Seharusnya, kata Arbain, lahan tersebut tidak bisa diapa-apakan karena masih dalam sengketa di pengadilan.

“Itu sudah unsur sengaja, sudah praktik mafia tanah itu. Lahan itu tak bisa diapa-apain, karena masih berproses di pengadilan dan kami juga sudah mengajukan pemblokiran sertifikat ke BPN, termasuk melaporkan ke pihak kepolisian yakni Polda Kepri atas dugaan penipuan.Kalau sekarang tanah itu digusur, kita tinggal lapor ke pihak polisi lagi,”ujar Arbain.

Sementara Kuasa Hukum Arbain, yakni H Rivai Ibrahim SH MH ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa masing-masing pihak seharusnya dapat saling menahan diri dan tidak melakukan semena-mena, karena proses masih bergulir di Pengadilan

“Masing-masing pihak hormatilah proses yang masih berjalan dan bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang,”ujarnya.

Di lain pihak, Abun salah seorang pengusaha di Tanjungpinang yang disebut-sebut selaku pihak yang melakukan pembersihan lahan menggunakan alat berat buldozer mengatakan, bahwa upaya yang dilakukan pihaknya terkait pembersihan lahan tersebut, sesuai permintaan juga sepengetahuannya bahwa lahan tersebut milik Hai Seng.

“Kita hanya disuruh untuk melakukan pembersihan lahan tersebut. Terkait permasalahan gugatan, kita tidak ikut campur. Sementara pihak kelurahan setempat, juga berkirim surat dan minta agar melakukan pembersihan lahan tersebut, karena lahan tersebut sering kebakaran,”imbuhnya.

Hingga berita ini di posting, pihak media ini belum bisa melakukan konfirmasi kepada pihak Hai Seng sebagai upaya perimbangan berita ini dimaksud .(red)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *