Polisi Tetapkan Mantan Karyawan BNI Life Tersangka Kasus Investasi Bodong di Lingga

LINGGA- kepolisian Resort (Polres) Lingga tetapkan mantan karyawan BNI Life, bernial SRenjadi tersangka kasus investasi bodong merugikan puluhan masyarakat dengan nilai mencapai Rp 8 Milyar, Rabu (7/5/2025). Kapolres Lingga AKBP Pahala M. Nababan kepada wartawan, mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga.

“Tersangka langsung kita amankan di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB dan langsung dilakukan penahanan,” kata AKBP Pahala.

Ia menerangkan, hasil penyidikan polisi hingga
hingga saat ini, SR menjadi satu-satunya yang dinilai bertanggungjawab akan investasi bodong tersebut. Meski begitu, Polres Lingga
masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Polres Lingga memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ucap Kapolres.

Kasus dugaan investasi bodong mengatasnamakan BNI Life Insurance yang diduga dilakukan SR terus menjadi sorotan warga Lingga. Kepada media SR mengaku telah meraup dana hingga Rp8 miliar dari puluhan nasabah dengan modus menjanjikan keuntungan tinggi dari invetasi yang mengatasnamakan BNI Life

“Dana yang harus saya kembalikan sebesar Rp7,3 miliar. Tapi total kerugian korban mencapai Rp8 miliar,” kata SR belum lama ini.
SR juga mengaku menjalankan invetasi ini sejak akhir Tahun 2021 hingga Februari 2025. (tir)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *