TANJUNGPINANG (HK) – Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, kembali melakukan mutasi dan promosi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri). Para pejabat yang dimutasi yakni Kajati, Wakajati, hingga tiga orang Kajari. Sebagaimana dikutip dari detik.com, Pergantian, mutasi, dan promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: 352 Tahun 2025 dan Nomor 353 Tahun 2025 tertanggal 4 Juli 2025. “Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tulis keterangan dua surat tersebut dilihat detikSumut, Jumat (4/7/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto, dimutasikan menjadi…
