niaganews.com/, Batam – Salah satu penyimpanan barang di ruko MB2 tersebut indikasi gudang ilegal Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota dan tidak memiliki ijin dalam hal penyimpanan barang di pergudangan disebut Gudang Berikat (GB) atau Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Hal ini kalau Gudang Berikat pasti harus ijin Bea Cukai, karena semua barang yang ada dalam Gudang tersebut dibawah tanggung jawab Bea Cukai termasuk keluar masuknya barang pasti menggunakan dokumen resmi,” kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, chat via WhatsApp, Selasa (18/02/2025). Di katakannya, bahkan…
